
Penulis : Administrator Jumat , 25 April 2025
Manggar, 25 April 2025 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha akomodasi terhadap pelaporan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada sejumlah penginapan dan hotel di wilayah Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Inteldakim, Abdullah, pada Jumat 25 April 2025 yang bersama tim turun langsung menyampaikan pentingnya penggunaan aplikasi APOA sebagai sarana pelaporan keberadaan orang asing oleh pihak penginapan.
“APOA adalah instrumen penting dalam pengawasan keimigrasian. Setiap orang asing yang menginap di penginapan atau hotel wajib dilaporkan keberadaannya oleh pengelola tempat tersebut melalui aplikasi ini,” jelas Abdullah.
Implementasi penerapan APOA ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi.
Abdullah menambahkan bahwa pelaporan melalui APOA bukan hanya sebagai bentuk kewajiban hukum, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mendukung fungsi pengawasan keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan nasional dan daerah.
Pemilihan wilayah Manggar sebagai lokasi kegiatan bukan tanpa alasan. Sebagai salah satu kawasan strategis dengan potensi kunjungan wisatawan asing, terutama di sektor pariwisata bahari dan kuliner, keberadaan tempat penginapan di Manggar perlu mendapat perhatian khusus dari segi kepatuhan pelaporan orang asing.
“Wilayah Manggar memiliki penginapan yang cukup banyak dan sering menjadi pilihan wisatawan mancanegara. Karena itu, penting bagi para pengelola penginapan di sini memahami dan menjalankan pelaporan secara tepat dan berkala,” lanjut Abdullah.
Hendri, salah satu pegawai penginapan yang dikunjungi dalam kegiatan ini menyambut baik sosialisasi tersebut.
“Kegiatan ini sangat membantu kami memahami cara penggunaan APOA. Kami jadi tahu langkah-langkah pelaporannya dan konsekuensi hukumnya. Harapannya kegiatan seperti ini bisa rutin dilakukan,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Tanjung Pandan untuk terus membangun sinergi dengan masyarakat dan pelaku usaha demi terciptanya pengawasan keimigrasian yang humanis, tertib, dan profesional